
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait tindak pidana suap yang diduga dilakukan oleh Bupati Batu Bara, OK Arya Zulkarnain. Penggeledahan yang dilakukan sejak Jumat (15/9), KPK menyita beberapa dokumen serta uang Rp 50 juta. agen poker terpecaya
"Penggeledahan dilakukan sejak pagi 15 September sampai pukul 01.00 WIB dini hari. Dari penggeledahan tersebut disita sejumlah voucher transaksi keuangan para tersangka, dan uang Rp 50 juta dari rumah kurir," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, Sabtu (16/9). agen bandar poker
Selain itu, tim penyidik KPK juga menyita sebuah mobil dari rumah kurir. Febri menuturkan mobil tersebut diduga dimanfaatkan oleh Arya dalam tindak pidana suapnya. agen bandar Q
"Mobil ini diduga sebagai wujud pemanfaatan suap terhadap Bupati. Saat ini dititipkan sementara di kantor Polda Sumut," tukasnya.
Dia menambahkan lokasi yang digeledah tim penyidik KPK setidaknya ada empat lokasi di Kabupaten Batubara, yang meliputi kantor Bupati, kantor Dinas PUPR, rumah dinas Bupati dan rumah kurir. Sedangkan lokasi penggeledahan dilakukan di Kota Medan; showroom mobil, rumah Ayen dan kantor 3 tersangka lainnya. agen poker
Diketahui, Kamis (14/9) KPK menetapkan Ok Arya Zulkarnain sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2017.
Arya dijanjikan fee 10 persen atau Rp 4,4 miliar dari nilai total dua proyek yang tengah dijalankan yakni proyek pembangunan jembatan Sentang dengan nilai proyek Rp 32 miliar. Proyek lainnya adalah pembangunan jembatan sel Mangung dengan nilai proyek Rp 12 miliar. domino QQ
Akibat perbuatannya Arya disangka kan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 b atau pasal 11 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 dengan diubah Undang Undang nomor 20 nomor 21 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.








Post a Comment