
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menuntut nyaris maksimal, yakni 14 tahun penjara, terhadap pelaku pemerkosa anak kandung. Dalam salinan surat tuntutan dibacakan jaksa, terdakwa Dicky Auwliandy memperkosa anak kandungnya, AN. agen poker terpecaya
Hal itu mengakibatkan korban mengalami trauma dan jiwanya terganggu. Sebab, korban sempat nekat hendak bunuh diri. Serta korban kehilangan kehormatan masa depan. Apalagi, pemerkosaan itu dilakukan terdakwa terhadap AN sejak masih duduk di bangku kelas 4 SD hingga kelas 1 SMP. agen bandar poker
"Terdakwa melanggar pasal 81 ayat (4) juncto pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Menuntut 14 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 1 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jawa Timur, Nur Laila, Selasa (14/6). agen bandar Q
Mendengar tuntutan tersebut, Dicky Auwliandy terus menundukkan kepala dan menangis di kursi persidangan ruang sidang Tirta 2, Pengadilan Negeri Surabaya. Sebab, hukuman didapatnya itu cukup berat.
Pada sidang sebelumnya, Dicky mengakui perbuatannya itu salah dan berdalih khilaf, lantaran usahanya bangkrut dan istrinya juga kerap mengabaikannya. Dalam sidang pekan depan, dia akan mengajukan pembelaan. agen poker
"Tuntutan itu sangat berat dan tinggi, kita akan melakukan pledoi di sidang pekan depan," kata kuasa hukum terdakwa, Sumardi. domino QQ
Kasus itu baru terungkap ketika korban bercerita kepada seorang gurunya, yang selama ini sering melakukan konseling pada AN. Kemudian, kasusnya dilaporkan ke Polda Jatim, dan saat itu juga Dicky ditangkap.








Post a Comment