
Jelang pergantian tahun, pemerintah mengingatkan berbagai kepala daerah untuk mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP). Pemerintah telah berhitung di mana ditemukan angka 8,71 persen sebagai acuan kenaikan UMP tahun depan. agen poker terpecaya
Senin (30/10), ratusan buruh melakukan aksi longmarch menuju Istana Negara, Jakarta menuntut penyesuaian kenaikan UMP dan mencabut PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, pernah menyatakan jika peraturan pemerintah (PP) nomor 78 tentang pengupahan harus segera dicabut. Sebab, PP 78 itu jelas tidak berpihak pada buruh. Terlebih, upah buruh Indonesia masuk dalam kategori terendah se-Asia. agen bandar poker
"PP 78 ini justru memberi beban berat kepada para pekerja. Apalagi pekerja di Indonesia itu gajinya paling rendah di Asia. Kalau kita liat di Thailand itu 3,5 Filipina itu 4,2, China itu 3,9 juta, Indonesia rata rata nasional hanya 2 juta," kata Pigai.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, keputusan kenaikan 8,71 persen sudah adil. Sebab, perhitungan berdasarkan pada besaran pertumbuhan ekonomi dan inflasi. "Saya rasa adil itu. Tidak ada yang menolak," katanya. agen bandar Q
Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri, mengatakan sah-sah saja setiap daerah mengajukan besaran kenaikan UMP. Namun, penghitungannya harus sesuai aturan yang berlaku.
"Ya kalau ngitung-ngitung sendiri kan pasti minta lebih, menuntut boleh-boleh saja, tapi kita kan juga sudah ada aturan yang mempertimbangkan banyak kepentingan," kata Menteri Hanif.
Menurut Menteri Hanif, kepentingan dari sisi pekerja yang menginginkan upahnya naik tiap tahun sudah diakomodir sehingga ada aturan soal kenaikan UMP. Namun demikian, dia mengingatkan harus diperhatikan juga kepentingan dari sisi dunia usaha. agen poker
"Kemudian kepentingan dari dunia usaha kalau kenaikan upah itu harus predictable, kalau tahu-tahu bisa melejit itu kan bisa menggoncangkan dunia usaha dan berdampak pada tenaga kerja juga," ujarnya.
Selain itu, Menteri Hanif menegaskan kenaikan UMP harus juga memperhatikan kepentingan para calon pekerja yang saat ini masih menganggur dan membutuhkan pekerjaan. Sebab, beban gaji yang terlampau tinggi akan membuat perusahaan mengerem penerimaan pegawai baru.
"Jadi jangan sampai yang sudah bekerja menghambat mereka yang belum bekerja. Apalagi di tengah situasi ekonomi seperti saat ini," tegasnya. domino QQ
Selain PP, pemerintah juga telah mewajibkan pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi pegawai. Instruksi ini tertuang dalam Peraturan Menteri tenaga Kerja (Permenaker) No. 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah, yang efektif berlaku sejak 21 Maret 2017.
Pemerintah memberikan batas waktu hingga 23 Oktober 2017 bagi seluruh pengusaha yang beroperasi di Indonesia untuk menyusun struktur dan skala upah. Bagi pengusaha yang melalaikan instruksi pemerintah ini terancam sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan usaha.
Peneliti senior MUC Tax Research Institute, Kiki Amaruly Utami, menegaskan kewajiban sosialisasi stuktur dan skala upah ke pekerja, maka pekerja juga akan mendapatkan jaminan dan kepastian promosi jabatan dan kenaikan upah berdasarkan kinerjanya.
"Sementara bagi pengusaha, dia bisa melihat posisinya di market dan kedepannya akan berpengaruh langsung ke kesejahteraan karyawan," tutur Kiki.
Dia melanjutkan penyusunan stuktur dan skala upah sudah lazim diterapkan di luar negeri, terutama oleh perusahaan multinasional. "Bagi pemerintah tentu untuk memberikan perlindungan bagi pekerja mengenai standar upah yang akan diterimanya," ujar Kiki.
Melalui kebijakan ini, lanjutnya, pemerintah bisa memantau mana saja perusahaan yang patuh membuat Peraturan Perusahaan dan mana yang tidak. "Karena ada upaya paksa dari pemerintah, yang diikuti dengan (sidak) inspeksi mendadak standar upah berdasarkan hasil evaluasi Peraturan Perusahaan," jelasnya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan, Harijanto, mengatakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) harus sebanding dengan kenaikan produktivitas dunia usaha.
"Membayar upah itu kan harus dibandingkan dengan produktivitas yang lebih tinggi, apakah pekerja lebih efisien apa lebih cepat atau lebih banyak," kata Harijanto.








Post a Comment